Cara daftar UMKM banyak diminati oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) karena bermanfaat untuk mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan usaha serta bantuan pembiayaan dari pemerintah.
UMKM adalah usaha perorangan atau badan usaha milik warga negara Indonesia yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha kecil.
Di Indonesia, UMKM terdiri dari berbagai jenis. Beberapa di antaranya adalah bisnis kuliner, modepertanian (Agribisnis), elektronik, furnitur, dan jasa.
Pasca pandemi, pemerintah menyalurkan BLT atau Bantuan Langsung Tunai kepada UMKM yang terdaftar sebagai kompensasi atas keterpurukan ekonomi.
Tahun 2023, besar kemungkinan pemerintah akan kembali menurunkan BLT. Meski jadwal pasti pemberian BLT belum diumumkan, sebaiknya pelaku UMKM yang belum mendaftar segera mendaftar terlebih dahulu.
Untuk mendaftar, pemerintah telah menyediakan website OSS yang merupakan singkatan dari Online Single Submission.
Melalui situs ini, para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya tanpa harus repot mengunjungi Kantor Koperasi.
Sedangkan pendaftaran UMKM dengan cara on line dapat dilakukan melalui HP atau PC. Berikut panduannya.
Bagaimana cara mendaftar UKM
- Langkah pertama, buka Browser yang biasa Anda gunakan.
- Akses halaman https://oss.go.id/.
- Di halaman utama, klik tombol Daftar.
- Pilih skala bisnis, lalu klik Melanjutkan.
- Selanjutnya, pilih jenis usaha apakah Perorangan atau Badan Usaha.
- Masukkan NIK untuk jenis individu atau pilih Jenis Badan Usaha.
- Masukkan nomor ponsel yang terhubung ke WhatsApp atau alamat email.
- Verifikasi dengan cara klik Verifikasi, lalu masukkan kode yang dikirimkan ke nomor ponsel atau email Anda.
- Selanjutnya, buat kata sandi dan klik di atasnya Melanjutkan.
- Lengkapi profil pelaku usaha dan pastikan semua data diisi dengan benar.
- Centang pernyataan untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Setelah itu, klik Daftar.
Setelah mendaftar, Anda bisa mulai mengurus perizinan UMKM dengan langkah-langkah berikut.
- Di halaman utama situs OSS, klik menu Ajukan Izin Usaha Mikro & Kecil.
- Gabung dengan memasukkan nomor ponsel, email, atau nama belakang serta kata sandi.
- Klik Memasuki.
- Selanjutnya, klik menu Perizinan Bisnis.
- Pilih menu Aplikasi baru.
- Lengkapi semua data dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
- Kemudian, centang self-declared.
- Setelah itu, cermati draf izin usaha tersebut.
- Selesai. Anda tinggal menunggu Izin Usaha diterbitkan on line.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan bukti bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah Anda telah terdaftar.
Lembar izin usaha yang di dalamnya terdapat NIB diperlukan pada saat pencairan BPUM melalui BRI.
Setelah melakukan pendaftaran UMKM melalui OSS, silahkan cek melalui web eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah bisnis yang Anda daftarkan adalah penerima manfaat atau tidak.
Pengusaha UMKM yang telah mendaftarkan usahanya melalui OSS dapat dipastikan akan mendapatkan BPUM jika memenuhi persyaratan.
Berikut persyaratan penerima BLT UMKM atau BPUM 2023.
Persyaratan Penerima BLT UMKM atau BPUM
- Pemilik bisnis adalah warga negara Indonesia.
- Pelaku usaha memiliki usaha skala kecil, mikro, atau menengah dan memiliki NIK.
- Pengusaha UMKM tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMD/BUMN dan bukan pensiunan TNI, POLRI, ASN, atau BUMD/BUMN.
- Usaha tersebut saat ini tidak menerima bantuan kredit dari bank atau KUR.
- Pelaku usaha dengan alamat usaha yang tidak sama dengan alamat KTP wajib menyertakan SKU atau Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi setempat.
BACA JUGA: Masih Buka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 via HP
Itulah cara daftar UKM online on line yang dapat Anda lakukan dengan mudah dan praktis. Semoga bermanfaat.